BIMA, TAROAINFO.com - Pasca salah satu Wartawan Media Online dan sekaligus Pimpinan Redaksi www. RealNews.id, yang dianiaya pada saat melakukan peliputan ditempat Galian C didesa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Dukungan moral yang diberikan oleh solidaritas Jurnalis melalui Organisasi Media Independent Online (MIO) Kab.Bima, Pewarta Kae. Dan Sepernas (Serikat Pers Nasional), terus mengalir, terlihat hingga dalam Deadline waktu kurang lebih 5 jam, viral di pemberitaan.
Pembina Pewarta Kae (Suharlin, S.Sos) menyampaikan bahwa kasus ini tetap akan menjadi atensi kita semua, dan berharap kepada rekan rekan Pers untuk tetap mengikuti alur proses penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan oleh saudara kita di kepolisian. " biarkan proses hukum berjalan secara normatif, dan saya yakin teman- teman di kepolisian lebih faham tentang pasal apa saja yang disanksikan oleh pihak penyidik." Ucapnya saat ditemui di kediamanya Jum,at (06/01/2022).
Ditempat terpisah, Muhtar yang menjabat sebagai Ketua Media Independent Online (MIO ) Kabupaten Bima, mengatakan bahwa dugaan kasus penganiayaan terhadap wartawan tidak bisa lagi ditolerin, baik oleh kehidupan sosial maupun oleh UU Pers No 40 Tahun 1999. KUHP Pidana.
Tak ada yang kebal dimata hukum, kekerasan, kriminalisasi tidak di perbolehkan di NKRI, atau kejahatan lain yang sejenisnya,
Didalam Pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa, untuk menjamin kemerdekaan pers, per berhak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
" poinnya pada pasal itu, kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta," ucap muhtar saat dihubungi RealNews, Jumat (7/1/2022).
Diterangkan lebih lanjut oeh Muhtar, Bahwa adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana.
Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Hal ini juga dalam bukti dalam Pasal 18 ayat (1), jadi kalau kita merefernya dengan UU terkait dengan pekerjaan yang sedang melakukan kegiatan liputan, maka itu dasar hukumnya," ujar Muhtar.
Ungkapan yang sama disampaikan oleh Ketua DPC Sepernas Kabupaten Bima Syamsuddin Al-Haq, SH.
*RED*