TAROAINFO.com, Kota Kupang.- Suatu ketika seorang penjahat dan komplotannya hendak melakukan aksinya dan untuk itu mereka melakukan perencanaan matang untuk melakukan kejahatan itu.
Sudah jelas, tujuannya supaya jangan sampai kejahatan mereka terbongkar dan mereka tertangkap, Mereka kemudian berhasil melakukan aksinya dan kembali ke rumah melakukan aktivitas seperti biasanya "tanpa rasa bersalah".
Berjalannya waktu, diluar dugaan kejahatan terbongkar dan diketahui "mereka sangat terkejut" bagaimana bisa "akibat kejahatan itu diketahui" sebab mereka sudah melakukannya dengan "profesional".
Pada titik ini mereka menyadari bahwa "mereka terancam" Kemudian petugas penegak hukum melakukan investigasi atas peristiwa kejahatan yang telah dilakukan dengan cara yang "sempurna" mulai dari awal sampai dengan penghilangan "jejak" kejahatan bahkan dalam beberapa waktu kejahatan itu hampir tidak diketahui.
Kondisi tersebut membuat petugas mengalami kesulitan dalam menemukan jejak "bukti bukti" kejahatannya karena memang kejahatan yang "terorganisir" dan dilakukan dengan "profesional" ditujukan untuk menghindari jeratan hukum bagi komplotan pelaku kejahatan, Sementara dilain pihak semua kejahatan ini telah tersiar dan menjadi "mainstream" sorotan media massa namun komplotan penjahat ini yakin bahwa mereka akan lolos dan tetap bersembunyi, sambil mengikuti perkembangannya melalui media media dan menyusun rencana untuk menghindari jeratan hukum.
Komplotan ini sadar bahwa tidak ada "saksi mata" dan bukti bukti lain dan tidak akan secara terang membuktikan kejahatan mereka "masih abu abu" dan membutuhkan kerja ekstra dari petugas untuk bisa mengetahui identitas mereka.
Sampai disini mereka mulai berpikir apa yang harus mereka lakukan....?????? : dengan demikian maka akan ada,
1. Tetap merasa aman dan terus bersembunyi karena mereka tahu "penjahat akan saling melindungi" dan "jejak kejahatan telah disembunyikan" sehingga kecil kemungkinan adanya bukti yang kuat atas kejahatan mereka;
2. Mereka harus menyusun rencana pembelaan diri dan untuk itu diantara mereka tetap harus terhubung satu dengan yang lain untuk tukar informasi dan melakukan "kompromi kompromi";
3. Apabila dari investigasi yang dilakukan petugas salah satu orang dalam komplotan tertangkap lebih dahulu maka semuanya akan terbongkar dan itu diluar yang direncanakan sebelumnya;
4. Jika kondisi terburuk terjadi maka apa langkah yang harus mereka lakukan sementara "niat awal" melakukan kejahatan tersebut hanya dari beberapa orang dalam komplotan;
5. Kepentingan mereka saat ini adalah "menghentikan" investigasi dan salah satu cara untuk "menghentikan" investigasi tersebut adalah dengan jalan "pengakuan bersalah" dan salah satu dari antara mereka yang memiliki "niat awal" melakukan kejahatan itu kepada petugas dan dengan jalan itu sekaligus dapat melindungi teman lainnya dalam komplotan;
6. Mereka yakin bahwa "pengakuan bersalah" tersebut "dapat dipercaya" sebab tidak ada "saksi mata" selain komplotannya sendiri dan tidak mungkin bukti lain yang dapat membuka identitas mereka dapat ditemukan sebab investigasi akan atau telah "dihentikan" karena telah diketahui pelaku kejahatan tersebut;...
7. Semua akan berakhir sebagai tersangka tunggal oleh karena ketidak mampuan infestigasi dari petugas dalam membuka tabir kejahatan tersebut.
Penulis : Herry f.f. Battileo, SH,.MH.
Sebagai: 1. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2. Pendiri dan Pengawas Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT.