Foto Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kota Bima, Nurzaitun, S. Si., Apt. |
KOTA BIMA, TAROAINFO.com - salah seorang Pengacara di Bima, Al Imran, SH melaporkan Pemerintah Kota Bima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait Penggunaan anggaran kegiatan Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bima Tahun 2020. Menurutnya Laporan itu sudah di registrasi oleh KPK.
RAB yang Menjadi Dasar Laporan Al Imran di KPK menyebutkan salah satu item Tiang Infus Rp. 4.300.000.
“Atas laporan ini KPK sudah memberikan respon dengan melakukan register pelaporan,” ungkap Al-Imran sembari mengirimkan bukti Registrasi oleh KPK melalui Pesan WhatsApp nya Sabtu 29 Januari 2022.
Pegiat anti Korupsi Kota Bima inipun mengirimkan seluruh Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari seluruh Item Pengerjaan Dana Covid-19 Tahun Anggaran 2020 melalui WhatsAppnya.
Menurutnya, bahwa Pemerintah Kota Bima pada tahun 2020 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28 Milyar untuk penanganan dan pencegahan Covid19.
Anggaran tersebut digunakan selama kurun waktu 5 bulan, mulai bulan April, Mei, Juni, Juli dan Agustus tahun 2020 untuk pengadaan APD, obat obatan, alkes, honorarium, dan item lainnya.
“Semua data sudah kami pelajari bahwa sesungguhnya ada selisih harga yang sangat jauh dari harga pasaran, misalnya saja Harga Tiang Infus dalam RAB tertuang 4 jutaan sementara harga pasaran ada yang 500 ribu dan 700 ribu, itu baru satu item” demikian katanya sambil memperlihatkan RAB yang dipegangnya sebagai bahan laporan di KPK RI.
Pihak Dinas Kesehatan Kota Bima Dalam melaksanakan pembelanjaan barang-barang kebutuhan Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
RAB Dinas Kesehatan Kota Bima item Pembelian Tiang Infus Rp. 750.000
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kota Bima, Nurzaitun, S. Si., Apt membantah keras tudingan yang dikatakan oleh Al Imran terkait beberapa item pembelanjaan yang salah satunya adalah tiang Infus.
Bahkan dirinya balik menuding bahwa sesungguhnya Al Imran sudah menyebarkan Data Palsu dan memalsukan dokumen Dinas Kesehatan Kota Bima.
“Saya katakan bahwa apa yang dikatakan oleh Al Imran bahwa tiang infus empat juta tiga ratus ribu itu benar-benar informasi yang tidak benar dan itu pemalsuan dokumen” jelasnya dilansir dari Media Bimantika.
Masih menurut Zaitun sapaannya bahwa dirinya dalam pembelian barang kebutuhan Covid-19 berpedoman pada RAB yang dibuatkan oleh Tim Covid-19.
“RAB kami jelas kok, bahwa tiang infus di RAB itu dengan harga pembeliannya 750 ribu, tidak seperti RAB yang disampaikan oleh Al Imran Empat Juta Tiga Ratus Ribu, jelas-jelas dia palsukan data” ungkap Zaitun.
Lebih jauh Zaitun menyebutkan bahwa setiap mengeluarkan uang negara terkait kebutuhan Covid-19, maka berdasarkan Proposal yang masuk dari setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing dan harus mendapatkan rekom dari Bappeda, Inspektorat dan Pihak Kejaksaan Negeri Bima.
“Karena kami ada MoU dengan Kejaksaan maka proses pengajuan nya diketahui juga oleh Jaksa, setelah itu baru bisa dicairkan dan setelah pembelian kebutuhan Covid-19 pun kami laporkan kembali ke pihak Jaksa” jelas Zaitun.
Dalam situasi Pandemi Covid-19, Menurut Zaitun bahwa harga-harga kebutuhan Covid-19 sangat Fluktuatif sehingga kamipun ikut menyesuaikan harga pasar yang ada.
“Sehingga Selama Covid-19 berlangsung kami menyesuaikan harga selama empat kali, dan penyesuaian harga itu tentu tetap di rapatkan seperti semula yang melibatkan pihak Bappeda, Inspektorat dan Kejaksaan” ungkapnya.
RAB sebagai landasan pekerjaan menurut Zaitun dikirimkannya ke para pihak antara lain Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, BPKP, BKP, Kementrian Kesehatan, jadi saya heran saja kenapa Al Imran nyatakan RAB pembelian Tiang infus empat juta tiga ratus sementara RAB kami jelas-jelas 750 ribu” ungkap Zaitun.
*RED*