Sekda Kota Bima Drs. H. Mukhtar Landa, MH. |
KOTA BIMA, TAROAINFO.com - Dilansir dari Media Bimantika Kasus yang menyelimuti seorang pengacara Kota Bima, Al Imran, SH yang melaporkan Pemerintah Kota Bima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kini menjadi perhatian dan atensi serius Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima H. Mukhtar Landa, MH.
Bahwa atas laporannya KPK sudah memberikan respon dengan melakukan register pelaporan, dan ditandai dengan bukti Registrasi oleh KPK melalui Pesan WhatsApp nya Sabtu 29 Januari 2022.
Pegiat anti Korupsi Kota Bima inipun mengirimkan seluruh Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari seluruh Item Pengerjaan Dana Covid-19 Tahun Anggaran 2020 melalui WhatsAppnya.
Menurutnya, bahwa Pemerintah Kota Bima pada tahun 2020 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28 Milyar untuk penanganan dan pencegahan Covid19.
“Semua data sudah kami pelajari bahwa sesungguhnya ada selisih harga yang sangat jauh dari harga pasaran, misalnya saja Harga Tiang Infus dalam RAB tertuang 4 jutaan sementara harga pasaran ada yang 500 ribu dan 700 ribu, itu baru satu item,” demikian katanya sambil memperlihatkan RAB yang dipegangnya sebagai bahan laporan di KPK RI.
Pihak Dinas Kesehatan Tidak rela dianggap sebagai salah satu OPD yang dianggap membelanjakan Dana Covid-19 sebagai bentuk Korupsi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kota Bima, Nurzaitun, S. Si., Apt membantah keras tudingan yang dikatakan oleh Al Imran terkait beberapa item pembelanjaan yang salah satunya adalah tiang Infus.
Bahkan dirinya balik menuding bahwa sesungguhnya Al Imran sudah menyebarkan Data Palsu dan memalsukan dokumen Dinas Kesehatan Kota Bima.
“Saya katakan bahwa apa yang dikatakan oleh Al Imran bahwa tiang infus empat juta tiga ratus ribu itu benar-benar informasi yang tidak benar dan itu pemalsuan dokumen,” ujarnya saat di konfirmasi Media Bimantika Minggu 30 Januari 2022.
“RAB kami jelas kok, bahwa tiang infus di RAB itu dengan harga pembeliannya 750 ribu, tidak seperti RAB yang disampaikan oleh Al Imran Empat Juta Tiga Ratus Ribu, jelas-jelas dia palsukan data,” ungkap Zaitun.
Lebih jauh Zaitun menyebutkan bahwa setiap mengeluarkan uang negara terkait kebutuhan Covid-19, maka berdasarkan Proposal yang masuk dari setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing dan harus mendapatkan rekom dari Bappeda, Inspektorat dan Pihak Kejaksaan Negeri Bima.
“Karena kami ada MoU dengan Kejaksaan maka proses pengajuan nya diketahui juga oleh Jaksa, setelah itu baru bisa dicairkan dan setelah pembelian kebutuhan Covid-19 pun kami laporkan kembali ke pihak Jaksa,” jelas Zaitun.
Sekda Kota Bima Drs. H. Mukhtar Landa, MH menyebut apa yang dilakukan oleh Al Imran adalah bentuk fitnah yang tidak mendasar.
“Ini adalah fitnah karena belanja Alkes dan Seluruh Penggunaan Dana Covid-19 tahun Anggaran 2020 hingga kini sesuai dengan RKA dan prosedur yang ditetapkan,” ungkap Sekda saat di konfirmasi langsung media Online Bimantika Minggu malam 30 Januari 2022.
Sekda Kota Bima menjelaskan pula bahwa dalam urusan penggunaan Dana Covid-19 sudah ada pendampingan langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Bima.
“Yang pasti penggunaan itu sudah sesuai tata aturan dan selalu ada pendampingan dari pihak Kejaksaan,” demikian Ungkap Sekda.
Atas tuduhan dan fitnahan seorang Pengacara Al Imran, Sekda Kota Bima tegas mengambil langkah hukum untuk melaporkan Al Imran di Polda NTB.
“Saya masih di Mataram sekarang, Insya Allah hari Selasa Balik kita rembuk dulu untuk buat pelaporan di Polda NTB,” ujar Sekda Kota Bima.
Al Imran, SH yang dimintai tanggapannya atas niat Sekda Kota Bima melaporkannya di Polda NTB dengan santainya menyebutkan bahwa dirinya siap hadapi laporan Sekda Kota Bima.
“Silakan saja karna nanti kita buktikan dalam Proses Penyelidikan Polisi siapa sesungguhnya yang memalsukan Data dan RAB,” ungkapnya.
*RED*