Anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil Sape-Lambu, Syahbudin, HM. |
BIMA, TAROAINFO.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapil Sape-Lambu Syahbudin, HM meminta kepada Dinas Sosial untuk segera menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 92/HUK/21 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Surat Keputusan Menteri sudah memberi tenggang waktu kepada Pemerintah Kabupaten Bima sampai pada bulan maret depan untuk memperbaiki data tersebut, padahal SK tersebut sudah lama di keluarkan tapi tidak di indahkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bima.
"Dinas Sosial Kabupaten Bima jangan tidur, Perhatikan Surat Keputusan Kementrian Sosial dan Segera tindaklanjuti, Ucap Anggota DPRD Komisi Empat, Senin 31/1/22.
Dan Segera Dinas Sosial Kabupaten Bima untuk bersurat atau mengirim data yang sudah ada kepada seluruh Kepala Desa Yang ada di Kabupaten Bima, dan apa saja yang harus di lampirkan sebagai syarat yang harus di penuhi.
BPJS juga sudah berkerjasama dengan seluruh Kepala Puskesmas yang ada di Kabupaten Bima, Kalaupun Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak aktif, tidak perlu lagi bolak balik cukup WhatsApp Ke pihak BPJS Kabupaten Bima atau WhatsApp ke +62 853-3925-5578 A/N Syahbudin khusus masyarakat yang ada di wilayah Sape dan Lambu dan secara umum seluruh masyarakat Kabupaten Bima untuk di teruskan secara langsung.
Selanjutnya, Kepada seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Bima harus bantu masyarakat yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sudah non aktif atau salah alamatnya bisa hubungi langsung Kantor BPJS Kabupaten Bima atau Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bima dengan melampirkan fotocopy Kartu Keluarga dan KTP, Tutup Duta NasDem Sape dan Lambu. pungkasnya.
*Taroa-KS*