Foto Dok: Keluarga Hasanudin Kuba kecewa dan Menangis Pelaku Hanya Divonis 15 Tahun. |
BIMA, TAROAINFO.com - Terpidana kasus pembunuhan terhadap Hasanudin Kuba pegawai PNS DLH Kota Bima, mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis secara online di Pengadilan Negeri Bima Pada Selasa (22/2/2022).
Pelaku Adi Harianto (21) alias Dandi dikenakan pidana hukuman 15 tahun penjara. Menanggapi putusan oleh majelis hakim, Anak Korban, Khusnul Khatimah mengatakan hukuman 15 tahun itu telah membuat keluarga kami kecewa, seharusnya hukuman mati.
"Saya dan keluarga sangat kecewa, ya. Sangat kecewa karena di luar harapan kami selaku anak korban," kata dia ketika dikonfirmasi dihalaman PN Bima, pada Rabu (23/2/2022).
Ketika mendengarkan putusan hukuman yang dikenakan pada Dandi, keluarga korban bahkan ada yang menanggapinya dengan kemarahan dan tangis. Intinya, kami tidak terima dengan putusan itu.
"Begitu kami mendengar vonis 15 tahun itu, kami marah dan menangis, sangat tidak terima, seharusnya pelaku di hukum mati"ucap Khusnul.
Anak Korban menilai, pantasnya pelaku dikenakan hukuman mati atas perbuatannya. "Hukuman 15 tahun yang dikenakan pada pelaku Dandi itu sangat kami tidak terima" Sedihnya.
"Sementara si Dandi, pelaku masih bisa bernapas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara, sementara Bapak saya sudah pergi untuk selamanya, Bapak saya dibunuh secara keji" Sedihnya.
*RED*