Iklan

Iklan

Parlan Sebut Al Imran Tidak Paham Hukum

Editor
2/04/22, 16:11 WIB Last Updated 2022-02-04T09:11:01Z


KOTA BIMA, TAROAINFO.com - Al Imran, SH oknum Pengacara yang dilaporkan oleh Barisan Kekuatan Rakyat Kota Bima ke SPKT Polres Bima Kota, atas dugaan menyebarkan informasi bohong mengeluarkan Siaran Pers yang intinya ingin mendapatkan Perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Menanggapi siaran pers Al Imran, Ketua Barisan kekuatan Rakyat Kota Bima, Parlan yang melaporkan Al Imran, SH di Polres Bima Kota dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong menyebutkan tindakan Al Imran ingin mendapat perlindungan dari LPSK itu adalah tindakan ngawur tidak mengerti prosedur hukum.


“Ada ketentuan mas, dalam meminta perlindungan di LPSK itu, Al Imran baca lagi ketentuannya biar paham hukum secara utuh,” ungkap Parlan.


Menurut Parlan, bahwa sesungguhnya ada tata aturan yang mengatur prosedur permohonan perlindungan di LPSK dan KPK.


“Al Imran harus baca dulu ketentuannya bahwa setiap masyarakat yang meminta perlindungan dengan sarat bahwa Pelapor akan di jamin kerahasiaannya sepanjang tidak mempublikasikan pelaporannya sendiri, lah ini Al Imran sudah publikasikan beberapa kali di media tiba-tiba sekarang minta perlindungan LPSK dan KPK, kan sangat lucu saja ini,” ujar Parlan.


Parlan melaporkan Al Imran karena ia menilai telah melakukan upaya penyebaran informasi hoax kepada warga masyarakat Kota Bima.


“Bukan berarti kami menghalangi pihak pihak dalam hal pemberantasan Korupsi, Silakan saja KPK lakukan penyelidikan dan penyidikan Soal Penggunaan Dana Covid-19 di Kota Bima, tapi kami tidak akan pernah biarkan pelaku penyebaran Informasi hoax seperti Al Imran mengunggah RAB dan data yang tidak sesuai dengan Penggunaan Covid-19 yang sebenarnya, jangan suka sebarkan data bohong lah," tutup nya. 


*RED*

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Parlan Sebut Al Imran Tidak Paham Hukum

Terkini

Topik Populer

Iklan