KOTA BIMA, TAROAINFO.com - Kasus yang menjerat Al Imran, SH kini di proses secara cepat oleh Pihak Polres Bima Kota.
Senin 14 Pebruari 2022, Al Imran memenuhi Panggilan Penyidik Polres Bima Kota terkait laporan dugaan penyebaran informasi hoax oleh Barisan Kekuatan Rakyat Kota Bima yang digawangi oleh Ruslan, SH cs.
Al Imran yang dikonfirmasi media online Bimantika menyebutkan bahwa dirinya hadir di Penyidik semata-mata memberikan konfirmasi atas laporan Ruslan yang menurutnya sama sekali tidak mencantumkan Pasal yang disangkakan pada dirinya.
“Saya memenuhi panggilan hanya sekedar klarifikasi saja karena panggilan untuk diri saya tidak dicantumkan pasal apa yang disangkakan pada diri saya” ujar Al Imran.
Menurutnya Kasus yang dilaporkannya di KPK terkait penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Pemkot Bima Tahun 2020 tidak ada kaitannya dengan pelapor.
“Tidak ada keterkaitan antara kasus yang saya laporkan di KPK dengan apa yang saudara Ruslan laporkan karena Ruslan Cs bukan pihak yang di rugikan” kata Al Imran.
Sementara itu Pelapor Ruslan, SH Cs menyebutkan bahwa dirinya melaporkan Al Imran dengan delik aduan menyebarkan informasi bohong pada Publik.
“Jelas kok pengaduan kami bahwa Al Imran melakukan penyebaran informasi bohong pada Publik” ujar Ruslan.
Lanjutnya bahwa dirinya tidak mempermasalahkan Al Imran melaporkan Pemkot Bima ke KPK namun sebagai warga Kota Bima dirinya merasa bahwa informasi yang disebarluaskan oleh Al Imran adalah Informasi Bohong.
“Kami tidak pada ranah urusan RAB dan segala macam tetek bengek Penyalahgunaan Dana Covid-19, namun ranah yang kami laporkan adalah Al Imran telah menyebarkan informasi penuh dengan kebohongan” ujar Ruslan.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasi Humas Polres Bima Kota membenarkan adanya panggilan pada saudara Al Imran, SH.
“Benar bang hari ini Al Imran sudah menghadap penyidik Polres Bima Kota” ungkap Kasi Humas Polres Bima Kota.
*RED*