Iklan

Iklan

Diduga Edarkan Narkoba, IRT 39 Tahun Di Amankan Tim opsnal Resnarkoba Polres Bima

Editor
3/26/22, 17:17 WIB Last Updated 2022-03-26T10:17:45Z



BIMA, TAROAINFO.com - Sat Resnarkoba Polres Bima kembali berhasil mengungkap dan mengamankan Terduga pengedar Narkoba jenis Shabu di Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Jum,at (25/03/22). Sekira Pukul 20.00.Wita.


Diamankan nya Terduga pelaku pengedar Narkoba Jenis Shabu  seorang IRT berinisial DS (P/39) warga Desa Rato ini dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Bima I Gede Arnawa SH berdasarkan laporan masyarakat yang merasa Resah dengan peredaran barang haram itu diwilayah kecamatan Bolo ungkap Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, dalam keterangan persnya dirilis Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.


Ibu Tiga orang anak ini diamankan Berawal adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah bahwa di kios milik terduga sering dijadikan ajang transaksi Narkoba Jenis Sahbu.


Menindak lanjuti Laporan tersebut Tim Opsnal Resnarkoba Langsung bergerak menuju TKP.


"Sesampainya di TKP Polisi Mendapati Terduga Yang akan melakukan Transaksi Narkoba Dua Poket kecil  jenis Shabu siap edar"kata Adib.


Pada saat dilakukan penggeledahan di kios komplek pasar sila milik terduga disaksikan oleh Staf Desa dan Warga setempat.


Dari tangan ibu tiga orang anak ini petugas berhasil  Mengamankan sejumlah Barang  bukti (BB) 2 Poket kecil Shabu siap edar yang disembunyikan didalam dompet untuk mengelabui Petugas.


Selain itu polisi juga mengamankan 1 ( satu ) lembar plastic klip kosong besar, 3 ( tiga ) lembar plastic klik kosong kecil, dan 1 (satu) buah sedotan yang sudah dimodifikasi di letakan di atas Jok (sadel) sepeda motor yang diparkir di dalam kios milik Terduga. Beber Adib.


Dihadapan polisi Terduga mengakui kalau barang haram itu miliknya dan didapatkannya dari seseorang yang sudah di kantongi identitas dan diburu  oleh polisi. 


"Terpisah kapolres Bima AKBP Heru sasongko SIK,pihak nya  akan terus memburunya dan identitasnya sudah kami kantongi tegas Pria Bermelati Dua itu di kutip Adib".


Terduga juga mengaku  menjalankan bisnis haram ini sejak  Tiga bulan terakhir  karena untuk mencukupi kebutuhan ketiga buah hatinya.


Usai itu Terduga bersama sejumlah Barang Bukti langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk Diproses Hukum Lebih Lanjut. Tutup Adib.


*RED*

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Edarkan Narkoba, IRT 39 Tahun Di Amankan Tim opsnal Resnarkoba Polres Bima

Terkini

Topik Populer

Iklan