KOTA BIMA, TAROAINFO.com- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima Nusa Tenggara Barat, bersama Kementerian Agama Kota Bima, adakan penandatanganan MOU tentang kerjasama konseling pranikah.
Perihal komitmen tersebut, Kepala Kementerian Agama Kota Bima H.Ahmad Taufik, S.Ag,MM mengatakan, Pihaknya sangat menyambut baik kesepakatan ini.
Kami sangat menyambut gembira adanya MoU atau kesepahaman kesepakatan ini, dalam rangka kerjasama konseling bagi calon pengantin, Rabu (9/03/2022).
H.Ahmad juga berharap dengan adanya kerjasama ini pernikahan atau perkawinan masyarakat di Kota Bima dapat lebih berkualitas. Betul-betul menjadi keluarga yang sakinah, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
Selanjutanya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima Syahruddin, SH menyampaikan, kegiatan ini adalah tindak lanjut program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang peningkatan kualitas keluarga. Dimana para calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan, mendapatkan bimbingan dari segi psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tentang bagaimana membangun dan mendidik keluarga dengan tetap memperhatikan hak-hak anak.
"Kami dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak juga ingin memberikan bimbingan dari segi psikologis. Kalau selama ini kan dari kementerian agama sudah memberikan nasehat perkawinan dibidang keagamaan, " ujarnya.
Lebih jauh Syahruddin katakan, konseling pranikah ini akan dilaksanakan pada semua Kecamatan ditahun 2022 ini. Kami juga akan melaksanakan sosialisasi dengan kepala Kelurahan yang ada di sejumlah kecamatan.
Berbagai langkah strategis harus terus digenjot guna membantu pengembangan dan peningkatan ekonomi masyrakat khususnya perempuan, salah satunya ekonomi kreatif dengan memberikan bantuan alat mesin Jahit bagi ibu-ibu yang punya keahlian dan program ini akan tuntas ditahun 2022 ini. Jelas Syahrudin di acara teken MoU dengan Kemenag Kota Bima.
Untuk Bahan info Publik, Nota Kesepahaman yang dibuat dan ditandatangan tersebut mengikat kedua belah pihak. Kantor Kementerian Agama Kota Bima merupakan Lembaga/institusi yang memiiki peran strategis sebagai Lembaga Keagamaan, peran Kemitraan dengan umat dan koordinasi lintas Sektoral.
Inovasi pengembangan program dan layanan untuk masyrakat tentang bimbingan perkawinan untuk para Calon Pengantin (catin), berdasarkan UU nomor 16 tahun 2019 tentang batasan umur Catin.
Yang semula batasan umur calon pengantin dalam uu no 1 tahun 1974 tentang perkawinan usia nikah laki-laki 19 tahun dan catin wanita 16 tahun. Dengan hadirnya uu no 16 thn 2019, maka calon catin wajib berusia 19 tahun untuk catin pria dan wanita.
Tidak hanya itu, sisi lain kinerja kepenghuluan berbasis syistim informasi manejemen nikah(simkah) pada Kementerian Agama Kota Bima Propinsi NTB. Maka ada usia nikah kurang dari peraturan tersebut, secara otomatis tertolak dalam data Simkah. Papar Ka.Kemenag Kota Bima.
Menurut H.Ahmad, ini adalah upaya nyata Pemerintah kerjasama lintas sektoral untuk percepatan penurunan Stunting, diharapkan mampu memberi nilai manfaat bagi perlindungan kepada usia muda yang akan melaksanakan bimbingan perkawinan, maka dengan sinergitas ini, akan memberi pemahaman yang akurat bagi keberlangsungan bagi pasangan untuk memasuki jenjang perkawinan sekaligus membantu perbaikan kwalitas pelayanan keagamaan masyarakat pada Kantor Kementerian Agama Kota Bima dan Dinas DP3A Kota Bima.
*RED*