BIMA, TAROAINFO.com - Kepolisian Resor Bima dan Polsek jajaran terus melakukan upaya pemberantasan segala bentuk perjudian diwilayah hukumnya terlebih-lebih menjelang bulan suci ramadhan.
Terbukti Personil Polsek Madapangga melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Cabang kampila Desa Candi, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima Minggu (27/03/22) Pukul 14.00 Wita.
Kapolsek Madapangga Ipda Kader melalui Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka mengatakan, Penggerebekan judi sabung ayam tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena dilokasi itu kerap dijadikan ajang judi sabung ayam.
Personil Polsek Madapangga yang mendapat informasi tersebut tidak menunggu lama dan langsung bergerak menuju lokasi.
Namun jarak tempuh yang cukup jauh dan medan yang dilalui sangat sulit sehingga kedatangan polisi diketahui oleh oleh para pelaku, beber Adib.
Pada saat petugas sampai para pelaku sudah melarikan diri meninggalkan 1 ekor ayam dan alat peraga judi sabung ayam (gelanggang adu).
Satu ekor ayam Aduan tersebut langsung dipotong dan alat peraga judi sabung ayam dibakar petugas.
"Petugas juga menghimbau kepada warga sekitar supaya tidak lagi melakukan judi sabung ayam apa bila masih saja pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas", Tutup Adib.
*RED*