Kepala Kemenag Kabupaten Bima, Drs. H A Munir. |
BIMA, TAROAINFO.com - Dampak dari kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang hanya mengizinkan jemaah berumur dibawah 65 tahun yang dapat menunaikan ibadah haji tahun 2022, membuat orang ramai ramai menarik kembali uang yang telah disetorkan bertahun-tahun bahkan ada yang belasan tahun.
Hal tersebut diakui oleh Kepala Kemenag Kabupaten Bima, Drs. H A Munir bahwa di kantor kementerian Agama Kabupaten Bima setiap hari kerja melayani masyarakat yang meminta rekomendasi penarikan kembali uang yang telah mereka setor di bank karena usia mereka telah melebihi batas usia yang dikeluarkan oleh Arab Saudi.
"Benar, setiap hari kami melayani masyarakat yang datang meminta rekomendasi kecuali hari Selasa nggak ada pelayanan mengenai hal tersebut," ungkap Drs. H A Munir kepada media di ruang kerjanya, Selasa (17/5/2022).
Selain itu, dia menambahkan bahwa Kabupaten Bima memberangkatkan Calon Jemaah Haji tahun 2022 yang tertunda berangkat tahun 2020 sebanyak 228.
Nama calon jemaah haji telah melalui proses verifikasi yang ketat dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama sesuai persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Adapun daftar kuota haji reguler 2022 di NTB yaitu sebesar 2.054.
*RED*