Kejati NTB Melimpahkan Melimpahkan Berkas Tahap II Ke Kejari Bima. |
BIMA, TAROAINFO.com -Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati-NTB) melimpahkan berkas Tahap II perkara tindak pidana penggelapan Uang STKIP Bima, senilai 19 Milyar lebih ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Kejati NTB, melalui Kasi Intel, Iwan Winarso, SH, MH, didampingi oleh Hendro Sayakti Ihsan, SH, mengatakan, tujuan Kejati-NTB melakukan pelimpahan berkas perkara ke kejari Bima ini untuk dilakukan penuntutan serta pembuktian terhadap tindak pidana yang telah dilakukan oleh para tersangka atas nama A dan AR.
"Sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di Ruang Pemeriksaan Saksi dan Tersangka Kejari Bima, Kejati NTB telah melakukan Pelimpahan Berkas Tahap II terhadap Perkara Tindak Pidana Penggelapan senilai 19 (sembilan belas) Milyar lebih yang dilakukan oleh Tersangka A dan AR", ujarnya dilansir dari media BimaNtaraNews.Com, Jum'at, 15/7/2022.
Iwan Winarso, SH, MH, menambahkan, pelimpahan berkas perkara dimaksud langsung diterima oleh Kasil Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima atas nama Sahrul Ramadhoan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal
"Setelah melaksanakan pelimpahan perkara dimaksud, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menjadwalkan sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima" kata Iwan.
Yang bertempat di Ruang Tahap II dan Ruang Pemeriksaan Saksi Tersangka Kejaksaan Negeri Raba Bima telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Penggelapan oleh Penyidik dari Kejati NTB para tersangka A dan AR.
Tambahnya, bahwa dua orang tersangka A dan AR langsung di tahan selama 20 hari, mulai hari ini, Jum'at, 15/7/2022 sampai dengan Tanggal, 15/8/2022 mendatang.
*RED*