BIMA, TAROAINFO.com - Pasca diterbitkannya Surat Edaran Bupati Bima Nomor:709/036/05/2022 tentang Joki Cilik Bagian Dari Eksploitasi Anak, dapat disampaikan:
1. Dalam upaya pemenuhan hak anak sebagai penjabaran amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima nomor 5 tahun 2019 tentang pemberdayaan perempuan dan anak, pemerintah daerah berupaya untuk memenuhi hak anak tersebut sebagai wujud komitmen pelaksanaan Kabupaten Layak Anak.
Namun demikian perlu dipahami bahwa surat edaran ini merupakan kebijakan yang sifatnya sementara mengingat saat ini Pemerintah Kabupaten Bima melalui DP3AP2KB, BAPPEDA, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), PORDASI dan instansi terkait lainnya tengah merumuskan regulasi dalam bentuk pedoman peraturan perundangan yang mengatur tentang perizinan, standarisasi, prosesur penyelenggaraan pacuan kuda tradisional. Regulasi ini disatu sisi menjamin perlindungan hak anak dari eksploitasi dan pada sisi lain mengakomodasi aspek sosial dan budaya penyelenggaraan pacuan kuda di Kabupaten Bima.
Cakupan regulasi tersebut nantinya mencakup kewajiban para pihak (stakeholder) baik pihak penyelenggara pacuan kuda, DP3AP2KB, Dikbudpora, Dinas Kesehatan, PORDASI, LPA dan instansi terkait lainnya untuk berkomitmen dan bertanggung jawab dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pacuan kuda.
Kewajiban tersebut antara lain, Pihak penyelenggara menyediakan data base joki dan melaporkan kepada Bupati Bima Cq. Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Mewajibkan panitia menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sesuai standar untuk joki dan supervisi penyelenggaraan latihan joki di luar jam sekolah.
Regulasi ini juga memastikan terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dengan menyediakan sarana sekolah di tepi arena saat event berlangsung dan penyediaan Posko kesehatan dan tenaga medis untuk mengantisipasi jatuhnya korban.
Dalam jangka panjang, aturan ini mengamanatkan pentingnya menyelenggarakan Sekolah Joki (Sertifikat Joki dan Kuda) sebagai syarat lomba, Peralihan usia joki secara bertahap, peralihan kelas kuda yang dilombakan, memberikan BPJS Kesehatan bagi Joki Anak, Adanya regulasi dan aturan yang jelas terkait pengelompokan usia dan spesifikasi dari umur 8 s/d 10 tahun.
OPD terkait melakukan pendampingan ekonomi kreatif bagi keluarga joki melalui program Si kupu-kupu dan program pendukung lainnya, supervisi penyelanggaraan latihan joki di luar jam sekolah dan supervisi penyelanggaraan sekolah tepi arena. serta supervisi penyediaan posko kesehatan dan tenaga medis.
Aspirasi dan pandangan dari para pemerhati hak-hak anak dan pecinta olah raga berkuda tradisional akan menjadi masukan yang penting untuk memperkaya materi rancangan produk hukum tersebut.
Demikian tanggapan ini disampaikan, Terima kasih.
*RED*