BIMA, TAROAINFO.com - Munculnya beberapa kasus berupa gugatan ahli waris atas kepemilikan lahan yang telah dibangun sarana dan prasarana pemerintah dan publik baik kantor Kepala Desa, UPT Dinas maupun sekolah mendorong pemerintah daerah untuk memastikan instansi pemerintah baik sekolah, UPTD maupun kantor desa melakukan sertipikasi lahan yang dimiliki.
Demikian ungkap Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri SE saat memberikan arahan pada Pembinaan Pegawai dan Aparat Desa Se- Kecamatan Bolo Rabu (24/8) di Halaman Kantor Camat Bolo
"Legalisasi aset berupa tanah dan bangunan harus menjadi prioritas selama Bapak dan Ibu menjabat. Kemudian data aset tersebut diserahkan kepada Bidang Aset BPKAD agar tercatat dalam neraca daerah. Upaya ini penting untuk mengantisipasi tuntutan dari pihak-pihak maupun ahli waris berkaitan dengan aset yang menjadi milik pemerintah daerah'. Tegas Bupati.
Selain aspek sertipikasi lahan, Bupati juga meminta agar para kepala desa yang baru dilantik segera menyampaikan dokumen rencana pembangunan menengah desa (RPJMDes) melihat skala prioritas. Dengan perencanaan yang jelas maka target sasaran yang akan diraih juga akan tergambar secara jelas". Imbuh Bupati dalam pertemuan yang mengundang para Kepala Desa, Korwil pendidikan, pengawas, Kepala sekolah dan guru Se Kecamatan Bolo.
*RED*