BIMA, TAROAINFO.com - Tim Puma Polres Bima berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku judi online (togel) di Desa Teke, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Senin 22/08.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin SH, menuturkan diamankannya terduga pelaku yang berinisial SB warga Desa Teke yang diketahui berprofesi sebagai Satpam ini karena diduga menjadi Bandar Judi Online atau yang dikenal dengan sebutan Togel.
"Iya, SB kami amankan sesuai dengan pasal 303 KUHP serta berdasarkan Laporan LP / A / 408 / VIII / 2022 / SPKT/ RES BIMA/ POLDA NUSA TENGGARA BARAT, Tanggal 22 agustus 2022" Ujar Masdidin.
Lanjutnya, diamankan nya terduga pelaku berawal Tim Puma mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Teke kerap terjadi kegiatan perjudian Togel dan sangat meresahkan masyarakat.
Tim Puma yang dipimpin oleh Katim Aipda Gatot Wahyudin SH, yang mendapat informasi itu langsung bergegas menuju TKP.
Sesampainya di TKP dan setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut Tim Pumal langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan terduga Pelaku beber Masdidin.
Tidak hanya itu Tim Puma juga menyita beberapa barang bukti berupa Uang Pecahan 50 ribu 1 lembar,Uang Pecahan 1000 1 lembar, 1 Unit Handpone, Kertas atau (Kupon) Pembelian Togel
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, mengatakan pihaknya akan memberantas praktek judi online maupun konfesional apapun bentuk dan siapa pun pelakunya.
"Siapapun dan apapun bentuk perjudian serta tindakan melawan hukum lainnya akan kami tindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku"tegas Pria Bermelati Dua itu.
Sementara itu Kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan Terduga pelaku yang berprofesi sebagai Satpam dan sejumlah barang bukti langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut, Tutupnya.
*RED*