BIMA, TAROAINFO.com - Melihat berbagai media yang mencuat dengan narasi yang sangat tidak tepat bahkan melanggar kode etik jurnalistik maka sangat perlu saya tanggapi sebagai bentuk informasi dan sikap lembaga dalam Kasus mahasiswa UMMAT yang di tahan bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada aksi demonstrasi internal ikatan mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kamis, 08 September 2022 didepan kantor DPRD Provinsi NTB terjadi penangkapan mahasiswa UMMAT yang membawa Sajam dan melanggar UU nomor 12 tahun 1951 tentang darurat Sajam. Ini aksi internal IMM, aksi masa ideologis yang tentunya masa aksi sesungguhnya di internal dan kami dari lembaga BEM UMMAT tidak menyerukan untuk bergabung Karna takut hal yang tidak di inginkan terjadi lebih-lebih kami belum membicarakan lebih jauh dengan pimpinan UMMAT.
Namun melihat kondisi di lapangan terjadi penangkapan mahasiswa berinisial I, kami dari BEM, DPM UMMAT dan IMM mulai dari itu slalu berkordinasi untuk langkah yang di tempuh dalam menyelesaikan Masalah ini, sangat tidak di benarkan jika kami di anggap lepas tangan.
Dalam hal ini Saya akan sedikit menguraikan terkait langkah dan waktu kami untuk mengupayakan ada solusi terbaik dalam dalam kasus ini.
Pada Sabtu, 10 September 2022 kami dari BEM, DPM UMMAT dan IMM berkunjung ke Polres Mataram bahkan bertemu langsung dengan penyidik kasus tersebut serta di temani beberapa APH lain poinnya membicarakan hal tersebut.
Selasa, 13 September 2022 kami langsung bertemu Kepala Polresta Kota Mataram bapak Mustofa membicarakan terkait langkah hukum yang perlu untuk dilakukan agar saudara I dapat Segera bisa melanjutkan kuliah sekaligus kami berkunjung dengan saudara I di ruang Sat Tahti.
Pada Rabu, 14 September 2022 pihak keluarga bertemu dengan kampus untuk membicarakan hal demikian dan menyepakati pihak keluarga yang mengajukan penangguhan. Dari pagi sampai siang kami mendampingi pihak keluarga untuk pengajuan Permohonan penangguhan tersebut. Dan berbagai waktu lainnya kami beriktihar penuh dalam masalah ini.
BEM, DPM UMMAT dan IMM Alhamdulillah Telah beriktihar penuh dan berkunjung sampai 4 kali di Polres Mataram.
Saya sebagai PRESMA UMMAT tidak lagi melihat saudara I hadir sebagai masa aksi yang bukan dari aksi BEM atau lainnya tapi saya memandang I sebagai mahasiswa yang berjuang untuk rakyat maka wajib kami beriktihar sebisa kami demi yang terbaik untuk saudara I.
Sangat di sayangkan media yang menyebarkan informasi bahwa rekan aksi tidak berkunjung atau menjenguk padahal kenyataannya tidak sesuai mestinya dalam etika jurnalistik seharusnya menanyakan juga pada pihak aksi (lembaga yang aksi).
Pimpinan UMMAT dengan pihak keluarganya sudah menyepakati terkait dengan langkah penyelesaian Masalah demikian bukan pimpinan UMMAT tidak bertanggungjawab, bahkan saya sendiri yang mendampingi pihak keluarga untuk mengikuti saran dari APH terkait langkah penangguhan.
Sekali lagi pimpinan UMMAT, BEM dan DPM UMMAT serta IMM tidak pernah berdiam diri dalam kasus ini apalagi tidak menjenguk sama sekali.
*RED*