BIMA, TAROAINFO.com - Lembaga Pemuda Pengawasan Kebijakan (LPPK) Gedor di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bima terkait dugaan penerbitan sertifikat asal-asalan alias sertifikat bodong atas nama Nurdin, SH yang dilakukan oknum pegawai (BPN) dengan oknum Pemerintah Desa Madawau. Kamis, 24/11/2022.
Massa aksi menyampaikan Orasi bergiliran dan dikawal ketat oleh personil kepolisian Polres kabupaten Bima.
Massa aksi melakukan pembakaran ban bekas di halaman depan dan didalam halaman Kantor BPN Kabupaten Bima.
Pendiri sekaligus penasehat LPPK Syuryadin menyatakan, dengan adanya polemik yang terjadi ditengah-tengah masyarakat Desa Madawau kecamatan Madapangga yang tidak sedap hingga akan berpotensi terjadi konflik horizontal yang sangat besar antara masyarakat dengan masyarakat dan akan terjadi saling bertumpuhan darah atas ulahnya oknum pegawai BPN yang menerbitkan sertifikat tanah dengan asal-asalan alias sertifikat tanah bodong.
"Kuat dugaan kami, ada Konspirasi busuk oknum pegawai BPN dengan pemerintah Desa setempat, dan atas nama Nurdin, SH yang tertera didalam sertifikat tersebut dan patut kami pertanyakan dasar-dasar penerbitan sertifikat serta persyaratan pembuatan Dokumen Permohonan, Pengukuran hingga penerbitan sertifikat dengan secara diam-diam oleh pihak BPN Kabupaten Bima," ungkapan Syuryadin biasa dipanggil Surya Ghempar.
Lanjut Surya Ghempar, pada saat pengukuran tanah oleh BPN Kabupaten Bima tidak pernah melibatkan, memberikan tahukan, dan memanggil Bapak Muhtar Yasin selaku pemilik tanah dan menguasai tanah sudah puluhan tahun sampai dengan hari ini dan memiliki SPPT serta membayar pajak setiap tahunnya.
"Ironisnya, penerbitan sertifikat atas nama Nurdin, SH sedangkan Nurdin, SH itu sendiri tidak pernah menguasai tanah sama sekali dan Nurdin, SH juga buka orang Desa Madawau, Kami heran, kok bisa muncul sertifikat nama orang lain bukan menguasai tanah," bingungnya.
Sambungnya, Kami dari Lembaga Pemuda Pengawas Kebijakan (LPPK) menduga kuat Penerbitan sertifikat ini merupakan kejahatan Dajjal secara struktural yang dilakukan oleh oknum BPN, pemerintah Desa setempat, dan atas Nurdin di sertifikat itu sendiri.
"Kami mendesak kepala BPN Kabupaten Bima segera batalkan sertifikat atas nama Nurdin, SH dinilai cacat secara administratif," tegasnya.
Hal yang sama dialami oleh Bapak Karim (Alm), Nuraini, dan Samsudin sebagai ahli waris dari Bapak Muhamad (Alm) yang menguasai tanah sudah puluhan tahun sampai hari, memiliki SPPT, dan membayar pajak sampai sampai hari ini.
"Ketiga Ahli tersebut, sudah ada surat tanda eksekusi dari pengadilan Negeri Raba Bima dan sampai masih ada dokumen dan surat-surat hasil eksekusi, tetapi sekarang muncul sertifikat atas nama orang lain yaitu Nurdin, SH," jelasnya.
Menurutnya, pihak BPN terlalu berani diri dan sembarang menerbitkan sertifikat atas Nurdin, SH diatas tanah orang lain.
"Kami menduga sertifikat tersebut adalah sertifikat bodong tanpa Melalui mekanisme dan undang-undang berlaku," terangnya.
Disisi lain, kuat dugaan kami, Otak dibalik mafiah tanah di Desa Madawau yaitu Oknum pemerintah dengan Oknum BPN kabupaten Bima.
"Kami mendesak BPN kabupaten Bima segera panggil, adili, dan pecat oknum pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut," tegasnya.
Pantauan langsung awak media ini dilapangan, Situasi Pendemo dalam keadaan damai meski terjadi Pembakaran Ban Bekas di Halaman Kantor BPN Kabupaten Bima, suasana cukup panas seketika tapi bisa diminimalir oleh keamanan.
Kemudian tak lama Pihak Kepolisian berusaha untuk membantu menjadi Penghubung dan Alhamdulillah Kepala BPN Kabupaten Bima bersedia menerima Audiensi dari Para Pendemo itu.
Dalam Audiensi tersebut Perwakilan Pendemo, mengungkapkan sesuai dengan tuntutan diatas, kemudian selanjutnya Kepala BPN Kabupaten Bima meminta kepada mereka untuk Mengajukan Surat Keberatan dan Permohonan Pemanggilan dan atau Permohonan Audiensi dengan Para Pihak.
Pendemo pun sepakat untuk menyusun segera, Surat itu dan Kepala BPN Kabupaten Bima bersedia memediasi bersama Para Pegawai di Kantornya.
Tuntutan LPPK :
1. Pertama Mendesak Kepala BPN kabupaten Bima Segera Batalkan Penerbitan Sertifikat tanah di Desa Madawau atas nama Nurdin, SH.
2. Kedua Mendesak Kepala BPN Kabupaten Bima segera evaluasi dan copot oknum pegawai Bagian Penerbitan Sertifikat tanah yang terlibat penerbitan sertifikat tanah atas nama Nurdin, SH.
*RED*