KOTA BIMA, TAROAINFO.com - 420 liter atau 12 Jirigen Jumbo ukuran 35 liter Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Sofi, berhasil digagalkan jual edarnya oleh Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB.
Pengungkapan jual edar miras tersebut, bertepatan dengan Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo yang tengah menyelidiki kasus tindak pidana yang menjadi incaran.
12 Jirigen Jumbo Miras tradisional jenis Sofi tersebut, didapatkan dari pemiliknya S (40) yang berdomisili di Kecamatan Sape Kabupaten Bima pada Minggu lalu.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Selasa (29/11) pagi ini.
Saat berada di wilayah Sape, Tim Puma 2 jelas Rayendra, mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah pemilik Sofi tersebut, sering dijadikan transaksi jual edar miras yang tentunya dikeluhkan meresahkan warga.
Berdasar laporan masyarakat itulah, Tim Puma 2 sebut Rayendra, langsung bergerak dan menggerebek rumah pemilik miras tersebut.
"Hasilnya, benar adanya, sedikitnya 12 jirigen miras jenis Sofi, berhasil disita dari pemiliknya dan langsung diamankan di Mako Polres Bima Kota.
*RED*