KOTA BIMA, NTB, TAROAINFO.com - Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota Polda NTB, kembali meminimalisir jual edar Minuman Keras (Miras) di wilayah hukumnya.
Kali ini, puluhan botol miras berbagai jenis, berhasil disita di sejumlah pedagang yang terus menjadi langganan pengungkapan di wilayah setempat.
Penyitaan barang bukti puluhan botol miras tersebut, berlangsung Sabtu (10/12) malam, saat patroli cipta kondisi Harkamtibmas.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Minggu (11/12) kemarin.
Patroli yang dirangkaikan dengan pantauan sejumlah titik strategis yang biasa dijadikan lokasi konsentrasi masyarakat itu, berlangsung sukses dan lancar.
"Terpantau sejumlah obyek vital dan lokasi keramaian terbilang aman," jelasnya.
Disamping menyantroni para penjual miras, pihaknya juga mengimbau warga agar tetap menjaga ketertiban umum dan harkamtibmas.
"Sebagaimana perintah dan arahan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, jual edar miras yang cenderung menjadi pematik tindak kriminal, menjadi atensi khusus untuk dibasmi,"tutup Iptu Jufrin.
*RED*