KOTA BIMA, TAROAINFO.com -Pemerintah Kota Bima membekukan aktivitas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bima Aneka yang akan dilaksanakan oleh Tim pembekuan perusahaan umum Daerah Bima Aneka yang ditetapkan dengan keputusan Walikota Bima.
Restrukturisasi pengurus Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka akan dilakukan paling cepat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Walikota tentang pembekuan Perumda Bima Aneka diundangkan.
Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD.
Pembekuan ini dilakukan melalui peraturan walikota Bima Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka.
Dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Setelah dilakukan evaluasi pengelolaan keuangan dan kajian hukum tentang pelaksaan kegiatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bima Aneka, tidak dapat menjalankan kegiatan operasional sebagaimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dengan tujuan melakukan perbaikan pengelolaan keuangan dan perbaikan struktur organisasi agar bisa mencapai tujuan sesuai target yang telah ditentukan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana Kepala Daerah memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan terhadap keberlangsungan pelaksanaan Badan Usaha Milik Daerah.
3. Hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri Direktorat Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Barang Milik Daerah.
Pembekuan Aktivitas tersebut meliputi pembekuan operasional dan aktivitas perusahaan serta pembekuan fasilitasi pendanaan, penanaman modal, sumber daya manusia.
Adapun Nilai aset Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka pada saat dibekukan ditetapkan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Bima dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Seluruh aset yang sebelumnya milik Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka dikembalikan menjadi aset Pemerintah Kota Bima.
Dewan pengawas pada Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka diberhentikan dengan hormat dan tidak mendapatkan pesangon. Pemberhentian Dewan Pengawas ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
*RED*