BIMA, TAROAINFO. COM - Tindakan Represif aparat kepolisian Polres Kabupaten Bima paska Demonstrasi dan blokade jalan yang dilakukan oleh Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo - Soromandi di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi beberapa hari lalu. Kini mendapatkan sorotan berbagai pihak baik dari kalangan akademisi, Organisasi Kemahasiswaan, Mahasiswa di berbagai daerah dan masyarakat pada umumnya.
Pasalnya pihak kepolisian Polres Kabupaten Bima tidak hanya melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa yang menuntut perbaikan infrastruktur jalan di kecamatan donggo dan soromandi. Namun mahasiswa juga ditahan oleh Polres kabupaten Bima sebanyak 25 orang dan sudah dibebaskan 10 orang yang merupakan Pelajar dan penyelenggara Pemilu 2024, Sementara 15 orang lainya masih ditahan dan kabarnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polres Kabupaten Bima.
Atas hal itu, Ketua Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) Soromandi, Ardin, SH pun angkat Bicara. Menurutnya tidak represif aparat kepolisian polres Kabupaten Bima dengan melakukan penembakan secara membabibuta terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi masyarakat sangat melenceng jauh dari perintah undang-undang.
"Pihak kepolisian menunjukkan sikap arogansinya, melakukan tindakan diluar dari perintah undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa adanya pembungkaman suara mahasiswa dan masyarakat,"Ungkap Ardin pada media ini, Sabtu (03/6/2023).
Lawyer muda ini mengatakan, Seharusnya langkah yang diambil oleh pihak kepolisian adalah mengutamakan cara-cara yang humanisme, melakukan pendekatan terhadap mahasiswa dan tokoh-tokoh masyarakat yang di donggo dan soromandi. Bukan malah bertindak sesuka hati dengan mengabaikan rasa kemanusiaan.
"Mahasiswa bukan koruptor, Mahasiswa bukan maling sehingga harus mendapatkan tindakan represif. Mereka hanya menyuarakan aspirasi masyarakat, karena selama ini kecamatan donggo dan soromandi tidak diperhatikan oleh pemerintah daerah dan pemerintah provinsi NTB di sektor pembangunan infrastruktur jalan,"tuturnya.
Ardin juga mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh Aparat penegak Hukum (APH) yang tidak sewajarnya terhadap aksi Mahasiswa Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo - Soromandi, dan mendesak agar 15 orang mahasiswa yang ditahan segera dibebaskan oleh Kepolisian Polres Kabupaten Bima.
"Kami mengecam tindakan represif APH, Kapolres Kabupaten Bima Segera bebaskan 15 orang mahasiswa yang ditahan agar tidak memicu instabilitas di kabupaten Bima,"tegasnya.
*TI-02*