Foto: Ahmad Muzakkir, SH Salah satu kuasa hukum Korban kasus pengeroyokan di embung Raja/Dok: Ist. |
MATARAM, TAROAINFO.COM.- Tim advokat LSBH Indonesia Peduli, sebagai kuasa hukum AR korban dugaan pengeroyokan di Desa Embung Raja Kecamatan Terara, meminta polsek terara segera tetapkan tersangka terhadap 5 terduga pelaku BA, HE, AF, MA, dan NA.
Ahmad Muzakkir, SH salah satu kuasa hukum korban AR mengatakan, perkara tersebut sudah sangat terang dengan adanya alat bukti yang cukup kuat seperti hasil Visum dan saksi-saksi atas kejadiannya. Selain itu, para pelaku juga mengakui perbuatannya.
"Saya kira perkara ini sudah cukup terang, sehingga penyidik akan mudah mengkonstruksikan setiap pristiwa yang terjadi. Maka dari itu kita minta pihak kepolisian segera tetapkan tersangka,"kata Pria yang akrab disapa Zakkir dalam keterangan persnya, Jum'at (11/8/2023).
Menurut Zakkir, Tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama itu bukan merupakan delik aduan. Dalam aturan hukum yang berlaku, walaupun tanpa aduan dari korban, tetapi para pelaku harus tetap diproses secara hukum, karena perbuatan yang diduga yang dilakukan oleh para pelaku bukan merupakan delik aduan.
"Dengan demikian, Polisi sebagai petugas yang berwenang dapat tetap memeriksa perkara tersebut,"ungkapnya.
Selain itu, Kuasa hukum korban membantah kejadian tersebut merupakan duel satu lawan satu melainkan perbuatan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.
"Yang jelas kejadian itu merupakan penganiayaan secara bersama-sama, makanya klien kami mengalami luka yang cukup serius dibagian lengan kiri akibat menangkis pukulan para pelaku,"terang zakkir
Menurut keterangan warga sekitar rumah korban, kejadian seperti itu bukan kali ini saja. Namun pernah juga teman-teman dari para pelaku melakukan hal serupa dengan korban yang berbeda, sehingga perbuatan tersebut sangat meresahkan dan membuat warga sekitar cukup geram.
*TI-02*