BIMA, TAROAINFO.com - Kades Piong, anaknya dan seorang oknum Anggota Satpol PP Sanggar usai diperiksa penyidik Polres Bima. Akhirnya, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel Polres Bima, Jumat (15/9/2023).
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH mengaku ketiganya telah menghadiri panggilan pada Jum'at, 15 September 2023.
Dalam keterangannya, Kata Kasat Reskrim, Kades Piong dkk memenuhi paggilan penyidik Polres Bima dan dimintai keterangannya di ruangan Subnit C Pidum Satreskrim Polres Bima.
"Ketiganya diperiksa oleh penyidik Subnit C Pidum Satreskrim mulai pukul 09.30 WITA hingga malam,"terang Masdidin yang dihubungi via ponselnya, malam ini (15/9).
Menurutnya setelah dilakukan gelar perkara, dilanjutkan penetapan tersangka, kemudian pelaku penganiayaan tersebut langsung ditahan di sel polres Bima.
"Ketiganya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang pengurus Pokdarwis di Kecamatan Sanggar beberapa waktu yang lalu,"tegas Kasat.
*TI-02*