Agussalim Hamjah, Ketua DPW LP2KP Provinsi NTB. |
BIMA, TAROAINFO.com - Proses hukum kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Kades piong dkk, Rabu kemarin (6/9/2023) dipertanyakan oleh ketua DPW LP2KP Provinsi NTB. |
Agussalim Hamzah kepada media ini, Kamis (8/9/2023) mengatakan, pihaknya selaku Lembaga Pemantau Pembagunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Provinsi NTB meminta kepada Bapak Kapolres, dalam hal ini penyidik Polres Bima, untuk segera menuntaskan kasus pengeroyokan yang terjadi.
Kasus tindakan Pengeroyokan ini katanya, diduga melibatkan Oknum kepala desa , Anaknya kades berserta pol PP yang saat ini bertugas di kecamatan sanggar, sehingga menurut pemantauan kami mestinya penyidik melakukan penahanan terhadap beberapa oknum yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
Pada dasarnya kami sangat memberikan apresiasi kepada Pihak aparat penegak hukum khususnya para penyidik yang menanangi kasus ini dengan prosedur dan tahapan penanganan pidana, sesuai perbuatan para terlapor yaitu pasal 170 KUHP jo 135 KUHP.
Penyidik telah melakukan gelar perkara yang bertujuan untuk menentukan kasus ini layak dinaikkan atau dimajukan ke tahapan penyidikan dengan menerbitkan SPDP ke Kejaksaan. "Namun hingga kini terkesan mandeg".
Padahal harusnya segera menahan para pelaku pengeroyokan, agar menjadi edukasi dan pelajaran bagi masyarakat bahwa semua tidakan yang dilakukan oleh para terlapor atau pelaku tidak patut ditiru karena berakibat hukum bagi mereka yang melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan diatas.
“Apalagi tindakan Pengeroyokan ini dilakukan kepada seorang wartawan atau pengurus wisatawan Air Tampuro yang mestinya , perlu mendapatkan perlindungan dan keamanan secara hukum,” timpalnya, sembari menambahkan, pihak kepolisian harus menerapkan pribsip equalty before the law. Ungkap' Agus".
“Hal ini penting agar penanganan kasus ini berjalan tanpa ada intervensi kepentingan dari pihak lain yang sengaja memperlambat atau membiaskan upaya pencarian keadilan dan hak hukum oleh masyarakat, khususnya jurnalis di wilayah Hukum Polres Bima dan Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia,” pintanya.
Ia menyebutkan, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terjadi Wisata Air Tampuro desa piong kec sanggar. Korbannya terdiri atas Hasim dan Agus. Ungkapnya.
Agus Juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Oknum kepala desa piong harus di jerat pasal berlapis.Apalagi tindakan oknum kades tersebut yang sengaja mangkir dari panggilan APH membuktikan bahwa beliau sengaja ingin melawan hukum.
*Tim-tim*