Iklan

Iklan

Distributor CV Rahmawati Pernah Terpidana Kasus Pupuk Bersubsidi, Mahasiswa Desak Cabut Izin Usahanya

Editor
10/25/23, 23:02 WIB Last Updated 2023-10-25T16:02:23Z



MATARAM, TAROAINFO.com - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Rakyat Nusa Tenggara Barat (GPR NTB), menggelar aksi demonstrasi di depan kantor penjualan dan distribusi pupuk Indonesia Wilayah NTB, Rabu (25/10/2023). 


Terpantau dalam aksinya Mahasiswa dikawal oleh pihak kepolisian Polsek Mataram, Polres Mataram. Masa aksi setelah menyampaikan orasi secara bergilir langsung masuk melakukan audensi ke dalam kantor penjualan dan distribusi pupuk Indonesia Wilayah NTB. 


Koordinator Lapangan, Ahmad Husni mengatakan, pupuk Indonesia perwakilan NTB harus segera mencabut izin usaha dan memutuskan kerjasama penyuplai pupuk dengan CV. Rahmawati yang beralamat di Kabupaten Bima. 


Menurutnya Distributor CV. Rahmawati H. Ibrahim pernah jadi terpidana dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Sehingga tidak bisa dipercayai lagi bagi Distributor yang telah melakukan kejahatan penyelewengan pupuk bersubsidi. 


"Kami yang hadir hari ini rata-rata anak petani. Maka kami minta segera Cabut izin usaha CV Rahmawati yang pernah terpidana dalam kasus penyelewengan pupuk Bersubsidi,"Ungkapnya.


Selain itu, Ahmad Husni menyampaikan, kehadirannya untuk menagih kembali pernyataan pihak Pupuk Indonesia Perwakilan NTB saat melakukan aksi terkait CV. Lawa Mori.


"Kami hadir untuk menagih penyataan pihak pupuk Indonesia yang menyatakan akan mencabut izin Usaha bagi distributor yang ditetapkan sebagai tersangka,"terangnya.


"Apabila tuntutan kami tidak diindahkan. Kami akan terus melakukan aksi demonstrasi dan bersurat ke Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) di Jakarta,"tegas Ahmad Husni. 


Menanggapi tuntutan masa aksi, AE Pupuk Indonesia Perwakilan NTB, Sukarno Hajar Aswad mengatakan bahwa, Kepala Pupuk Indonesia Perwakilan NTB sedang berada di jakarta untuk membahas terkait hal ini. 


Dia menuturkan terkait pencabutan izin usaha CV Rahmawati, bukan kewenangan Pupuk Indonesia. Tetapi kewenangan pemerintah melalui Dinas pembuat izin. 


"Ini bukan kewenangan kami tapi kewenangan Dinas pembuat izin yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),"tandasnya. (***).



*RED* 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Distributor CV Rahmawati Pernah Terpidana Kasus Pupuk Bersubsidi, Mahasiswa Desak Cabut Izin Usahanya

Terkini

Topik Populer

Iklan