Foto: Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar/Dok: Istimewa. |
Kota Bima, Taroainfo.com. - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima, telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Bima.
Anggota Bawaslu Kota Bima, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Khairul Amar menyebutkan, ada lima. Laporan yang masuk.
"Kami menerima laporan dugaan tindak pemilu pada hari Senin 27 November 2023 yang disampaikan pelapor sebanyak 5 laporan,"sebut Amar.
Masing-masing laporan tersebut diberi nomor 001/L/PL/Kota/18.02/XI/2023, 002/L/PL/Kota/18.02/XI/2023, 003/L/PL/Kota/18.02/XI/2023, 004/L/PL/Kota/18.02/XI/2023 dan 005/L/PL/Kota/18.02/XI/2023.
Terhadap laporan yang disampaikan tersebut, Bawaslu Kota Bima telah melakukan kajian awal sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022), untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materil.
“Setiap ada laporan yang masuk ke Bawaslu akan dilakukan kajian awal. Kajian awal ini merupakan salah satu tahapan dalam memroses laporan dugaan pelanggaran yang masuk untuk dianalisis keterpenuhan syarat formal dan materiil, serta meneliti jenis dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum akhirnya laporan tersebut diregister untuk ditindaklanjuti,”ungkap Amar.
Kemudian berdasarkan kajian awal tersebut, tiga unsur pimpinan menggelar rapat pleno untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat diregistrasi atau tidak.
"Dari hasil kajian awal, maka lima laporan yang masuk tersebut tidak dapat diregistrasi dan dihentikan penanganannya, mengingat tahapan kampanye belum dimulai serta laporan yang dilaporkan oleh pelapor telah diselesaikan dan/atau ditangani oleh Bawaslu Kota Bima dengan saran perbaikan dan/atau imbauan,"jelas Amar.
Amar menambahkan, saat ini tahapan kampanye sudah dimulai maka ia berharap seluruh masyarakat berpartisipasi untuk mengawasi kampanye yang berlangsung agar tidak terjadi pelanggaran.
"Jika pun ada pelanggaran, silahkan laporkan,"pungkasnya. (TI-02).