MATARAM, Taroainfo.com - Tim calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia SABOLAH hari ini menunjukkan komitmennya terhadap pemilu yang damai dengan turun langsung ke lapangan. Tindakan mereka mencakup penurunan banner di lokasi yang dilarang oleh KPU/Bawaslu sebagai bentuk patuh pada aturan.
Dalam aksi bersama, tim dan SABOLAH membongkar banner dan spanduk di titik yang tidak sesuai aturan. Hal ini sebagai langkah konkret dalam menjaga integritas pemilu serta memastikan kepatuhan pada pedoman yang berlaku.
Sebagai respons positif terhadap peraturan KPU/Bawaslu, banner yang sebelumnya ditempatkan di lokasi yang tidak diizinkan akan dipindahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim calon DPD RI menyatakan tindakan ini sebagai bukti komitmen mereka untuk menjaga proses pemilu yang adil. Mereka berharap tindakan ini bisa menjadi contoh positif bagi peserta pemilu lain, serta mendukung terwujudnya pemilu yang damai dan demokratis.
Sebagai informasi tambahan, PKPU Nomor 33 Tahun 2018 mengatur aturan terkait ukuran dan jenis alat peraga kampanye, namun tidak secara spesifik mengenai lokasi pemasangan.
Perlu diingat, pelibatan aparat negara, termasuk TNI dan Polri, di masa kampanye dilarang berdasarkan Pasal 69 ayat 2 dalam peraturan tersebut. Dengan demikian, langkah tim calon DPD RI dan SABOLAH juga sejalan dengan prinsip tersebut.
*Red*