Foto: Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun, S.Pd/Dok: Istimewa. |
BIMA, TAROAINFO. COM. - Masa tenang pemilu 2024 telah dimulai hari ini (11/2) hingga 13 februari 2024, pada 3 hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara ini peserta pemilu tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye. begitu juga dengan media masa agar tidak memuat iklan kampanye peserta pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun, S.Pd. Ia mengungkapkan bahwa pada masa tenang tidak diperbolehkan bagi Pasangan Calon/Tim paslon, Partai Politik, Calon DPR, DPD maupun calon DPRD.
"Pada 3 hari menjelang Pemungutan dan Penghitungan suara kami menghimbau kepada para peserta pemilu agar tidak melakukan aktivitas kampanye, pun Demikian dengan teman-teman insan pers agar tidak memuat iklan kampanye,"ujarnya.
Lebih lanjut Hasnun, menyampaikan bahwa di masa tenang juga jangan sampai ada praktik politik uang dengan menjanjikan atau memberikan imbalan baik berupa uang atau barang dengan tujuan mempengaruhi pemilih sebagaimana yang tercantum pada UU 7 tahun 2017 pasal 278 (2) maka sanksinya bisa dipidana (pasal 532/2).
"Lebih lanjut hal tersebut di atur dalam PKPU 15 tahun 2023 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU 20 tahun 2023 pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 4,"terangnya.
Untuk itu, ia berharap dimasa tenang biarkan pemilih benar-benar merasa tenang dan berkontemplatif untuk menentukan pilihannya berdasarkan program maupun visi misi yang disampaikan para peserta pemilu selama masa kampanye. (RED).