KOTA BIMA, TAROAINFO.com - Penjabat Wali Kota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, MT menghadiri acara permohonan fasilitasi percepatan lintas sektor revisi RTRW Kota Bima Tahun 2023-2024 bersama Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
H. Mohammad Rum hadir didampingi Kepala Dinas DPMPT-SP Kota Bima, Sekretaris Dinas PUPR Kota Bima, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Bima, Bappeda Kota Bima serta dari kementerian ATR/BPN Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota Wilayah II bersama tim.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nomor 1 Tahun 2018, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Perencanaan tata ruang wilayah ini memiliki fungsi yang meliputi, acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kota, acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota, acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta, pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kota, dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan atau pengembangan wilayah kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi serta acuan dalam administrasi pertanahan.
Ir. H. Mohammad Rum, MT menyampaikan, pertemuan ini begitu penting dilakukan sebagai upaya meningkatkan pembangunan ekonomi di Kota Bima. Hal yang dilakukan yaitu merevisi RTRW Kota Bima Tahun 2023-2024.
"Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kementerian ATR RI yang begitu sigap atas upaya revisi RTRW Kota Bima melalui permohonan Pemkot Bima tentang fasilitasi percepatan lintas sektor revisi RTRW Kota Bima tahun 2023-2024," ujar H. Mohammad Rum saat menghadiri acara bersama kementerian ATR, di Hotel Mercure, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
HM Rum berharap kepada tim percepatan revisi RTRW dari kementerian ATR BPN dapat segera terselesaikan. Mengingat dinamika ekonomi dan pembangunan di Kota Bima cukup tinggi. Langkah ini dilakukan akan berdampak langsung terhadap iklim investasi di Kota Bima semakin meningkat. Jelasnya.
Revisi RTRW yang dilaksanakan oleh Kementrian ATR/BPN RI tersebut mengundang Pemerintah Kota Bima dan Pemerintah Kota Balik Papan Provinsi Kalimantan Timur.
*RED*