MATARAM, TAROAINFO.com -Menindaklanjuti Statement di sejumlah media online dan media cetak, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Region Bali Nusra bersurat resmi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nusa Tenggara Barat (BPKP NTB) pada, Senin (10/6/2024).
Surat permohonan hearing terkait Kasus dugaan Korupsi proyek Masker Covid-19 Dinas Koperasi, Usaha kecil dan menengah (Diskop UKM) Provinsi NTB tahun 2020-2021 tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Eksternal PKC PMII Bali Nusa, Rafial Nazir yang didampingi sejumlah pengurus PKC lainnya.
"Sebagai bentuk keseriusan kami dalam mengawal kasus dugaan korupsi proyek masker Diskop NTB, hari ini kami bersurat resmi ke BPKP NTB untuk meminta kejelasan hasil ekspose perkara di tahap penyidikan,"kata Rafial Nazir.
Dijelaskan dalam kasus dugaan Korupsi Masker Covid-19 tersebut, BPKP NTB sampai saat ini belum memberikan data dan informasi hasil ekspose perkara ke pihak Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram yang menangani kasusnya.
Lanjut Rafial, sebelumnya penyidik satreskrim polresta mataram sudah melakukan pemeriksaan kedua terhadap DN, mantan Kepala Subbagian Tata Usaha Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB pada 2020 lalu.
Namun kata Rafial, penanganan Kasus tersebut sampai saat ini tidak ada kejelasannya. "Padahal kasusnya didalami penyidik sejak Januari 2023 dan hasil ekspose perkara di tahap penyidikan bersama BPKP, disimpulkan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan potensi kerugian Negara sebesar Rp.1,94 miliar,"ungkapnya.
Rafial menegaskan, akan mengawal kasus dugaan korupsi proyek masker covid-19 ini sampai ada yang ditetapkan sebagai tersangka, bahkan tidak hanya mengawal kasus ini mentok hanya di tingkat Provinsi NTB.
"Kami tidak hanya mengawal kasus ini di tingkat provinsi NTB, Kami akan mengawal kasus ini hingga KPK RI,"tegasnya.
*RED*