Iklan

Iklan

Hati-hati! ASN Yang Tidak Menjaga Netralitas, Bisa Dijatuhi Hukuman Disiplin hingga Pidana

Editor
8/01/24, 08:49 WIB Last Updated 2024-08-01T01:51:59Z
Koordinator Divisi Hukum dan penyelesaian Sengketa Hasnun, S. Pd


BIMA, TAROAINFO.Com -Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mampu menahan diri agar tidak terlibat dalam politik praktis. Sebab, jika ASN tidak netral maka akan berpotensi terjadinya kesenjangan sosial, konflik kepentingan, dan diskriminasi layanan serta hal negatif lainnya. Lalu apa dampaknya bagi ASN sendiri jika melanggar netraritas pada Pemilihan Kepala Daerah?Koordinator Divisi Hukum dan penyelesaian Sengketa


Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun, S. Pd., menjelaskan, ASN yang tidak netral pada proses pemilu atau pemilihan akan mendapatkan hukuman yang beragam sesuai pelanggaran yang dilakukan. Adapun sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas itu, lanjutnya, adalah berupa sanksi disiplin, etik, dan bahkan  bisa mendapatkan sanksi pidana.


Untuk sanksi disiplin, terangnya, bisa berupa pemotongan Tunjangan Kinerja, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan bahkan pemberhentian dengan tidak terhornat. 


"Hal tersebut diatur dalam PP nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan PP 49 2018 tentang Manajemen PPPK", Bebernya. 


Lalu apa bentuk sanksi bagi ASN yang divonis melanggar netralitas berupa kode etik? Pria yang akrab disapa Gus Alex ini menyebutkan, bahwa berdasarkan PP 42 Tahun 2004 yang mengatur tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, sanksinya adalah berupa sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup.  


Kemudian, pintanya, bagi ASN yang melanggar tindak pidana Pemilihan dapat dipidana dengan pidana penjara sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 71 Ayat (1) dan Pasal 188 Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang. 


Karena itu, pria yang dikenal ramah dan murah senyum ini menghimbau kepada seluruh  ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, untuk senantiasa menahan diri agar tidak terlibat politik praktis selama proses Pemilihan serentak 2024 ini. 


"Semoga ASN di Lingkup Pemkab Bima tidak ada yang terlibat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan diselenggarakan pada November  mendatang. Saya tegaskan, jaga netralitas dan bekerjalah secara profesional sesuai tupoksinya masing-masing,"Pungkasnya, menegaskan.


*RED*

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hati-hati! ASN Yang Tidak Menjaga Netralitas, Bisa Dijatuhi Hukuman Disiplin hingga Pidana

Terkini

Topik Populer

Iklan