TAROAINFO.Com -Tokoh adat dari beberapa perawakilan desa dan kecamatan di Kabupaten Lombok Utara menggelar Gundem. Kegiatan Gundem ini digelar, untuk merespon dan memusyawarahkan permaslah perkawinan anak yang kasusnya terus naik di Nusa Tenggara Barat, khususnya di Kabupaten Lombok Utara. Pelaksanaan Gundem ini difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Bayan, didukung oleh Lakpesdam PWNU NTB melalui program INKLUSI bersama LPA Provinsi NTB lewat program BERANI II. Kegiatan Gundem tokoh adat untuk pencegahan dan penanganan perkawinan anak ini digelar di kompleks Rumah Adat Orong Timuk, Desa Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, sabtu (21/09).
Gundem atau musyawarah ini adalah usaha dan ikhtiar kita dalam mendukung upaya pemerintah dalam mencegah kasus perkawinan anak yang makin tinggi. Pemerintah membutuhkan dukungan masyarakat adat dari tokoh adat, Tua Lokaq, Den Mangku, Pembekel, Penghulu, Kiai Lebe, Kiai Ketip, Kiai Santri, Kiai Mudim dan seluruh keluarga besar masyarakat adat untuk membantu dan mencarikan solusi supaya perkawinan anak bisa dicegah, dan menyampaikan hasil Gundem atau musyawarah kepada semua pihak supaya diketahui, ungkap Camat Bayan Kariadi. SP, dalam sambutannya.
Melalui Gundem ini kita berharap ada masukan, saran, dukungan dan kesepakatan dari masyarakat dan tokoh adat untuk membantu pemerintah dalam mencegah perkawinan anak”, tambah Camat yang juga tokoh masyarakat Bayan ini.
Sementara itu Rianom mengatakan, selama ini masyarakat adat sering dicurigai dan dianggap sebagai pihak yang meloloskan kasus perkwinan anak karena mendukung dan melegalkan perkawinan anak melalui tokoh adat dan peraturan atau awik-awiknya.
Tokoh adat dianggap sebagai penentu supaya perkawinan anak tidak terjadi, sehingga Gundem ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat adat. Dengan harapan akan ada kolaborasi tokoh adat atau pranata adat dengan pemerintah desa, pemerintah daerah maupun provinsi untuk mencegah perkawinan adat. “Kita satukan persepsi dan perkuat melalui aturan-aturan atau kesepakatan antara pemerintah dengan tokoh adat untuk mencegah perkawinan anak”, Pintanya.
Kegiatan Gundem tokoh adat ini dipandu oleh pengurus Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah (AMANDA) Nusa Tenggara Barat, dan menghasilkan kesepakatan serta rekomendasi diantaranya :
1. Masyarakat dan tokoh adat mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanganan permasalahan perkawinan anak
2. Membuat peraturan bersama kepala desa dan pranata adat tentang pencegahan dan penanganan perkawinan anak
3. Secara adat perkawinan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang perkawinan yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan
4. Awik-awik dan peraturan adat yang menyebabkan terjadinya perkawinan adat, akan didiskusikan kembali antara kepala desa, prangkat desa, tokoh masyarakat bersama pranata adat. Sanksi adat akan tetap diberlakukan, tetapi sanksi tidak dengan mengawinkan anak, melainkan diberikan sanksi dalam bentuk lain yang akan disepakati bersama melalui musyawarah tokoh adat.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan secara langsung hasil gundem oleh perwakilan tokoh adat Raden Kertamono selaku pemangku adat Bayan kepada pemerintah yang diwakili oleh Bapak Kariadi. SP, selaku Camat Bayan.
*RED*