KABUPATEN BIMA, TAROAINFO.Com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sumbawa bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Bima NTB menggelar sosialisasi terkait Penggunaan dan ketentuan di Bidang Cukai.
Sosialisasi yang dikemas dengan Dialog interaktif itu bersama warga Desa Belo dan pelaku usaha (kios ), pada Kamis (12/12/2024) siang.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Ariek Sulistyo Kusumo mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi memproduksi, membeli, dan memakai rokok ilegal atau non cukai lagi.
Sebab, rokok ilegal tidak akan membantu perkembangan Kabupaten Bima Kedepan.
Dimana ketika rokok ilegal berkambang maka pendapatan pemerintah dari sektor cukai menurun. Padahal, hasil cukai ini akan kembali kepada masyarakat. Seperti pembangunan rumah sakit dan kegiatan sosial lainnya.
“Kalau ditemukan, masyarakat menjual, mengedarkan, atau mengkonsumsi rokok ilegal akan dikenakan sanksi berupa pidana 1-5 tahun, atau bisa sanksi administrasi sejumlah 3 kali nilai cukai,” tegasnya.
Sementara itu, Kadiskominfo Kabupaten Bima menjelaskan, fasilitas kegiatan ini sebagai bentuk kinerja kominfo yang berfungsi sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan informasi.
Muhlis SH MH Juga Menegaskan Jika rokok ilegal ini semakin banyak, tentu pendapatan akan turun. Dan pemerintah tidak bisa memberikan sesuatu yang lebih banyak ke masyarakat ketika pendapatan turun,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat tidak lagi berurusan dengan rokok ilegal Tutupnya.
*RED*