BIMA, TAROAINFO.Com -Jenderal Bea dan Cukai bekerjasama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bima melakukan sosialisasi ketentuan Undang-Undang nomor 11 tentang cukai kepada 35 orang pelaku usaha dari Kecamatan Sape, Woha dan Bolo yang mengangkat “Tema Gempur Rokok Ilegal tahun 2022” Kamis (17/11) di Aula Akbar Hotel Mutmainnah Kota Bima.
Bupati Bima yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Ir. Indra Jaya mengawali sambutannya dengan mengingatkan para pelaku usaha. “Jangan menyimpan di tempat usaha rokok yang ilegal karena itu berimplikasi hukum dan segera dilaporkan kepada aparat berwajib”. Himbaunya.
Dijelaskan Asisten II ini, pemerintah berharap para wirausaha dapat bekerja sama memutus mata rantai cukai ilegal. “Para pelaku usaha diharapkan bisa menjadi pihak yang mengendalikan peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing. Hal ini lanjutnya penting dilakukan mengingat pemasukan cukai yang besar akan akan memungkinkan dana pembangunan yang dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program dan kegiatan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat dapat ditingkatkan.
“Hasil cukai rokok yang dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) diarahkan untuk membantu masyarakat yang terdampak rokok seperti penanganan penyakit paru-paru dan beragam penyakit lainnya.
Di samping itu Pemerintah daerah mengharapkan bantuan para pelaku usaha untuk melanjutkan sosialisasi kepada masyarakat, jika ada rokok yang tidak memiliki izin edar untuk segera melapor karena hal tersebut melanggar undang-undang dan tidak membayar cukai” . Tegasnya.
Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Amar Ma’ruf, SH dalam pengantarnya di hadapan para peserta sosialisasi mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut secara khusus mengundang para pelaku usaha mengingat peran mereka di awal peredaran produk rokok.
Masih soal sosialisasi kata Ma’ruf kegiatan ini penting dilakukan mengingat mungkin ada diantara para pelaku usaha yang belum mengetahui bahwa di antara rokok dijual, ada produk yang illegal dan berimplikasi bagi diri maupun negara”. Tandasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, 35 orang peserta mendengarkan pemaparan narasumber kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi Bappeda kabupaten Bima.