BIMA, TAROAINFO.Com -Selain itu, juga dijelaskan jenis dan ciri rokok illegal. “Biasanya dapat diidentifikasi dari pelekatan pita cukainya. Ada yang polos tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu yang bukan resmi dari pemerintah, serta dilekati pita cukai yang salah peruntukan, “ jelas Muchlis.
Pada kesempatan yang sama narasumber Bea dan Cukai Sumbawa, Gatot Herman Suyatno menjelaskan tentang pemanfaatan DBH CHT oleh pemerintah daerah yang meliputi bidang kesejahteraan masyarakat (50%), bidang kesehatan (40%), dan bidang penegakan hukum (10%).
Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat tentang potensi kerugian yang timbul akibat peredaran rokok illegal, ciri-ciri rokok ilegal, mengedukasi UMKM untuk tidak menjual rokok ilegal, dan imbauan untuk melaporkan apabila terdapat indikasi jual beli rokok ilegal.
Ditambahkanya, penting adanya sinergi dari berbagai pihak khususnya pedagang dalam upaya pemberantasan penyebaran rokok ilegal di Kabupaten Bima. “Kami berharap adanya sinergi dan kesadaran bersama dari Bea dan Cukai, Pemerintah daerah serta masyarakat dalam usaha pemberantasan rokok illegal, ” tegas Gatot.
*RED*