Foto: Anggar Putra, S.H., M.H., C. LA. |
MATARAM. - Anggar Putra, S.H., M.H., C. LA selaku akademisi hukum tata negara di salah satu kampus di Bima menjelaskan bahwa pertanyaan ini sangat ambigu, karena akan menghadirikan 2 pertanyaan pokok. Sependek pengetahuan saya, tegasnya secara administrasi jika salah satu anggota BPD tersebut masih berstatus aktif, sudah jelas “tidak boleh” mencalonkan diri. Sebaliknya jika ia telah mengundurkan diri atau tidak aktif, tentu sah-sah saja mencalonkan diri menjadi perangkat desa sebagaimana digariskan secara yuridis-normatif.
Pasal 64 huruf e UU Desa menegaskan bahwa anggota BPD “Dilarang Merangkap Jabatan Sebagai Kepala Desa Dan Perangkat Desa”. Kemudian, ditegaskan kembali dalam Pasal 26 huruf e Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 bahwa anggota BPD “Dilarang Merangkap Jabatan Sebagai Kepala Desa Dan Perangkat Desa”. Penjelasan di atas akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pemilihan perangkat desa di seluruh wilayah Indonesia, bahwa secara prinsip hukum tidak diperbolehkan merangkap jabatan dengan dalil apapun.
Berangkat dari penjelasan di atas, beberapa pihak mengajukan keberatan kepada panitia pelaksana dan pemerintah desa Mpuri atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota BPD yang mencalonkan dirinya sebagai perangkat desa Mpuri. Salah satu anggota panitia pelaksana memberikan keterangan bahwa terduga diloloskan karena sudah diberikan rekomendasi atau izin oleh ketua BPD Desa Mpuri yang diratifikasi oleh Dinas DPMdes.
Anggar Putra, S.H., M.H., C. LA kembali memberikan keterangan bahwa hal tersebut cacat secara hukum (legal defect). Karena, dalam aturan hukum secara rigid berkaitan dengan masalah tersebut, anggota BPD harus menunjukan surat pengunduran diri terlebih dahulu agar dapat mengajukan diri sebagai calon perangkat desa sebagaimana yang ditegaskan secara yuridis-normatif. Jika pada akhirnya problemnya seperti itu, kalian bisa mengajukan gugatan keberatan secara administrasi dan endingnya dilakukan pemilihan ulang. Karena, diduga adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, beberapa pihak (disamarkan identitasnya) akan melakukan upaya hukum untuk mengusut sampai tuntas permasalahan ini. Pihak terkait menunggu klarifikasi dari panitia pelaksana pemilihan perangkat desa Mpuri yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2025 di Aula Desa Mpuri.