BIMA, TAROAINFO.Com -Sesuai aturan setelah KPUD kabupaten bima melaksanakan Rapat Pleno penetapan pasangan terpilih yang dilaksanakan tanggal 9 Januari 2025 yang ditindaklanjuti dengan SK penetapan pasangan terpilih. KPUD menyampaikan SK tersebut ke DPRD.
Atas dasar SK KPUD itulah hari Senin, 13 Jan 2025 lalu DPRD telah melaksanakan Rapat Paripurna pengumuman pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
"Setelah semua proses itu dilaksanakan, maka kami tindaklanjuti dengan menyerahkan secara resmi dokumen usulan tersebut ke Pemerintah Provinsi NTB. Kemarin sudah diterima langsung Kepala Biro Pemerintahan", jelasnya
Lebih lanjut mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Bima ini menjelaskan bahwa sesuai ketentuan usulan dari DPRD Kabupaten Bima tersebut akan diteruskan oleh Gubernur NTB ke Menteri Dalam Negeri untuk diterbitkan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih.
"Dengan telah kita serahkan dokumen usulan tersebut, maka tugas DPRD Kabupaten Bima dalam proses pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih sudah selesai. Untuk proses selanjutnya menjadi kewenangan Gubernur dan Mendagri", ujarnya.
*RED*