Iklan

Iklan

Kementrian Koperasi UMK Dan LBH CCI Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Pelaku UMK

Editor
1/28/25, 21:41 WIB Last Updated 2025-01-28T14:45:09Z


BIMA, Taroainfo .com - Kementrian dan LBH CCI menggelar penyuluhan hukum bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di aula kantor desa jia dan aula kantor desa boke Kecamatan Sape Kabupaten Bima.


Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan literasi hukum dan melek hukum bagi para pelaku UMK.


Ketua lembaga LBH CCI Anwar mengatakan bahwa UMK memiliki kontribusi besar dalam perekonomian nasional.


"Sektor UMK memiliki peran strategis dalam upaya menanggulangi kemiskinan, menyediakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," katanya ketika membuka acara penyuluhan hukum ini di aula kantor desa setempat.Selasa, (28/01/25) .


Disamping itu, UMK merupakan persemaian bibit-bibit wirausaha unggul yang apabila mendapatkan binaan dan pengayoman yang layak, akan tumbuh menjadi pengusaha-pengusaha tangguh dan dapat diandalkan untuk berkompetisi dalam dunia usaha. 


"Permasalahan inilah yang kemudian harus diantisipasi oleh pemerintah agar pelaku UMK tidak terjerat permasalahan hukum," kata Anwar.


Selain itu, keterbatasan akses usaha mikro dan kecil kepada konsultan profesional, baik konsultan hukum maupun konsultan usaha/bisnis juga merupakan kendala tersendiri yang memerlukan jalan keluar.


Anwar menjelaskan, pelaku UMK peserta penyuluhan hukum ini mendapatkan materi mengenai pendirian perseroan perorangan, pentingnya perjanjian/kontrak dalam menjalankan usaha, dan perpajakan bagi usaha mikro dan kecil. Di samping itu, untuk mengatasi keterbatasan akses UMK kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi terkait kegiatan usahanya, 


Ia juga menjelaskan, Lingkup Perkara LBH-UMK diberikan dalam lingkup permasalahan hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha meliputi wanprestasi atas perjanjian/kontrak perkara utang/piutang atau perkreditan lain terkait kegiatan usaha pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sengketa ketenagakerjaan dengan karyawan, sengketa atas kewajiban pajak, penyusunan dokumen hukum dan perkara hukum lain yang terkait dengan kegiatan usaha Usaha Mikro dan Usaha Kecil.


"Dalam bentuk layanan LBH-UMK dapat diberikan dalam bentuk penyuluhan hukum, konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, investigasi perkara dan pendampingan di pengadilan semua pelayan itu dilakukan secara gratis,"katanya.


Ia juga menambahkan, persyaratan pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil Layanan bantuan dan pendampingan hukum dapat diberikan kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang memenuhi persyaratanharus memiliki NIB, dan mengalami permasalahan hukum terkait kegiatan usahanya secara gratis,"Pungkasnya.


***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kementrian Koperasi UMK Dan LBH CCI Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Pelaku UMK

Terkini

Topik Populer

Iklan