Iklan

Iklan

Jawaban DPRD Kab.Bima Atas Tuntutan Tenaga Honorer R2-R3 | taroainfo

Editor
2/04/25, 20:50 WIB Last Updated 2025-02-04T14:45:38Z


BIMA, TAROAINFO.Com .-DPRD Kabupaten Bima memberi pernyataan sikap yang berisi 5 poin hasil audiensi dengan aliansi honorer Indonesia R2-R3 Kabupaten Bima, Senin (3/2/2025). 


Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari, Ketua Komisi I Supardi, dan Ketua Komisi IV Ardiwin.  


Adapun 5 isi pernyataan sikap sebagai berikut


1. DPRD mendukung aksi damai yang dilakukan hari ini demi mencari keadilan bagi tenaga honorer R2 R3 sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penuntasan permasalahan pengangkatan honorer R2 dan R3 menuju PPPK penuh waktu. 


2. DPRD melalui komisi terkait sesegera mungkin akan melakukan rapat kerja dengan OPD terkait dalam penuntasan permasalahan pengangkatan honorer R2 dan R3 menuju PPPK penuh waktu. 


3. DPRD akan meminta pemerintah Daerah Kabupaten Bima untuk mengusulkan anggaran penambahan alokasi PPPK tahun 2026.


4. DPRD akan mendesak pemerintah Daerah Kabupaten Bima untuk menyikapi dengan serius permasalahan honorer yang sudah melampirkan sanggahan pada tahap seleksi PPPK tahap I tahun 2024.


5. Kami perwakilan DPRD akan terus berkoordinasi  dengan para pihak yang berwenang dalam permasalahan ini baik itu pemerintah daerah Kabupaten Bima maupun pemerintah pusat untuk menuntaskan permasalahan terkait tenaga honorer R2 dan R3. 


Ini 6 tuntutan aliansi Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis. 


1. Mendesak pemerintah Daerah Kabupaten Bima untuk tidak merekrut penerimaan CPNS umum tahun 2025 hingga masalah pengangkatan honorer R2-R3 selesai dan berstatus PPPK paruh waktu. Sesuai amanat Undang-Undang nomor 20 tahun 2023, pasal 66 tentang saksi, sanksi hukum. 


2. Mendesak pemerintah Daerah Kabupaten Bima untuk tidak menerbitkan SK bupati kepada honorer baru baik dibiayai APBD maupun pembiayaan lain dan tidak memperjualbelikan sk bupati maupun sk tpu. 


3. Mendesak pemerintah Daerah untuk mengambil sikap tegas dan sanksi hukum kepada para pejabat yang menerima baru karena akan berpengaruh pada penataan, penyelesaian honorer dan membatalkan kelulusan bagi honorer yang sudah terbukti tidak pernah mengabdi dan melakukan manipulasi administrasi yang melanggar hukum. 


4. Mendesak pemerintah Daerah Kabupaten Bima untuk mempercepat pengusulan nomor induk PPPK paruh waktu seluruh non ASN data Base R2-R3 Kabupaten Bima tahun anggaran 2025 sesuai Kepmenpan-RB nomor 16 tahun 2025 agar memiliki kepastian hukum dan pengakuan jelas. 


5. Mendesak pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk kebutuhan pengangkatan PPPK tahun 2025, termasuk kejelasan perjanjian PPPK paruh waktu sesuai surat Kemendagri nomor 900/1.1./227/SJ dalam mempercepat pengusulan NIP PPPK paruh waktu dan selanjutnya melakukan percepatan pengalihan status paruh waktu ke penuh waktu ditahun 2025.


6. Mendesak pemerintah Daerah dalam pengalihan status paruh waktu ke penuh waktu dilakukan melalui observasi dengan mempertimbangkan masa kerja dan usia dan diusulkan Kemenpan-RB PPPK menjadi penuh waktu. 


*TI-TIM*

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jawaban DPRD Kab.Bima Atas Tuntutan Tenaga Honorer R2-R3 | taroainfo

Terkini

Topik Populer

Iklan